BREAKING NEWS

Rekruitmen P3-TGAI Disoal LMPI, Musa Weliansyah: Double Job Hukumnya Haram

BantenEkspose.com - Herli Suhendi Ketua Markas Cabang (Marcab) Ormas LMPI Kabupaten Lebak, menyayangkan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2020 di isi oleh pendamping yang rangkap jabatan atau double job.

"Ini apa-apaan, rakus bener dalam hal peluang perkejaan, mana menjadi pendamping juga bisa lolos jadi TPM Program (P3-TGAI) ini jelas rangkap jabatan," kata Herli kepada awak media melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).

Herli menyebut, ada orang 15 TPM diduga banyak yang rangkap jabatan atau double job pada program (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Lebak.

"Dari 30 proyek P3-TGAI di Lebak, kami menduga 15 oran TPM banyak yang rangkap jabatan. Ini yang sangat kami sayangkan dan jelas melanggar kode etik. Diantaranya TPM rangkap jabatan dengan Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), Mantri Tani Desa (MTD) dan lainnya," paparnya.

Herli juga merasa aneh dengan tim seleksi (Timsel) Program (P3-TGAI) yakni Balai Besar Wilayah Sungai  Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWS-C3) yang tak selektif dalam rekrutmen TPM tersebut.

"Dalam poin syarat menjadi TMP itu ada yang tidak membolehkan merangkap jabatan, yakini pada poin 5 yang mana menyebutkan Tidak Terikat Kontrak kerja dangan instansi lain pemerintah maupun swasta lainnya, tapi anehnya yang sudah terikat kontrak kerja dengan pemerintah bisa lolos menjadi TMP. Harus timsel menganulir terlebih dahulu bukan malah meloloskan," tuturnya.

Menurut Herli, juga ada aturan yang melarang Pendamping PKH, PLD dan lainnya rangkap jabatan atau double job pada program pemerintah tersebut. Padahal sudah jelas untuk Pendamping PKH tidak boleh kerja rangkap, dan apabila memaksakan kehendak, jelas melakukan pelanggaran.

"Sebab, berdasarkan Peraturan Kemensos nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak dibolehkan double job," ujarHerli
Herli juga menyinggung, untuk pendamping PLD memangku jabatan menjadi Pendamping Desa (PD) pada dasarnya, diharuskan untuk tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional.

"Hal tersebut berdasar pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa. Kemudian, seorang pendamping desa harus mentaati 11 poin etika profesi yang diperuntukkan kepadanya," jelasnya.

Herli menegaskan, agar (BBWS-C3) wilayah Banten untuk segera menganulir TPM yang rangkap jabatan di wilayah Kabupaten Lebak.

"Ormas Marcab LMPI Lebak dengan hal ini mendesak agar BBWS-C3 segara menganulir TPM yang rangkap jabatan atau double job," tegasnya.

Terpisah, anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah, kepada awak media sangat menyayangkan adanya double job pada TPM P3-TGAI tersebut.

"Harusnya ini tidak boleh terjadi karena sarat menjadi TPM sudah jelas, nah jika mereka memaksa itu artinya mengambil hak orang lain dan hukumnya haram, masa mau makan gajih haram. Ini tidak bisa dibiarkan, saya akan segera adukan ke instansi yang berkompeten, baik itu Dinas sosial ataupun DPMD," ungkapnya.
Menurut Musa, ini sama sekali bukan contoh yang baik melainkan contoh perilaku buruk mengedepankan ego dan keserakahan, harusnya memberi kesempatan pada orang lain yang memiliki potensi agar mendapatkan kesempatan kerja.
"Bukan malah double job, ini namanya perilaku koruptif dan harus segera dicegah ini akan berdampak pada hasil pekerjaan yg kurang maksimal dan akan terus menciptakan perilaku-perilaku koruptif," ujarnya.

Sebelumnya, rekruitmen TPM P3-TGAI pernah pula disoal anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Ider Alamsyah. Menurutnya, sebagai anggota dewan menerima aspirasi dari beberapa peserta rekruitmen, maka dari itu ia menyayangkan panitia rekrutmen diduga tidak objektif. Ia juga merasa aneh lantaran yang lolos hasil seleksi ada beberapa orang yang sudah bekerja di program lain.

“Saya juga tau ada beberapa orang yang di terima justeru orang-orang yang sudah bekerja di tempat lain alias sudah ada ikatan kerja dengan program lain,” terang Agus, Minggu (14/06/2020), seperti dilansir beberapa media online (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image