BREAKING NEWS

Musa Weliansyah: Polemik Penerima BST di Desa Rahong, Murni Kesalahan Pemerintah Desa

BantenEkspose.com - Soal polemik data penerima bantuan dana terdampak Covid-19 di Desa Rahong Kecamatan Malingping, dinilai mutlak kesalahan Pemerintah Desa.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Kata Musa, seperti penerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan istri penerima Program Keluarga Harapan (PKH) masih diusulkan dalam data Non DTKS.

"Itu mutlak kesalahan pemerintah desa, sudah tahu suami mereka PNS, penerima PKH kenapa mesti diusulkan terdampak covid-19. Ini kan dilarang, beberapa nama penerima BST diantaranya 1. Lutfi yang istrinya Penerima PKH, 2. Dede Hikmat seorang PNS, dan Hasaroh suaminya PNS," ungkap Musa kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/06/2020)

Menurut Musa, bukan hanya itu, ada nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke satu, yang namanya tercatat sebagai penerima BST DTKS VALID, hingga lebih dari satu bulan dan memasuki pencairan tahap kedua tidak dikasih tahu oleh pihak desa baik kades, maupun prades.

"Kedua orang tersebut, yakini saudari Yayah dan Halimah. Dari informasi itu, hingga rekan-rekan Ormas LMPI Malingping memberikan informasi jika nama penerima itu menerima tapi belum dicairkan. Sehingga LMPI Malingping yang mendampingi nama-nama pemenangan itu yang belum dicairkan. Nah, bukan berarti dicairkan oleh orang lain. Tapi penerima yang belum mengambil itu didampingi ke kantor Pos Malingping dan langsung dicairkan oleh penerima bantuan tersebut dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga," kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak tesebut. 

Selain itu tutur Musa, dirinya mendapatkan temuan seperti penerima ganda, suami istri diusulkan dan istrinya penerima PKH dan istri PNS.

"Ini ada yang lebih lucu lagi, masa suami istri ada yang diusulkan. Masa masih ada penerima yang ganda yang beda tahap penyaluran. Padahal masih ada jeda waktu. Anehnya, kenapa istrinya yang sudah mendapatkan PKH tetap diusulkan. Ini semua berdasarkan data usulan BST Non DTKS yang harus diakui itu murni usulan Pemerintah Desa. Ini patut diduga ada permainan, sehingga timbul data yang menjadi polemik," tuturnya.

Musa juga menuturkan, dirinya merasa kesal, kenapa seolah-olah kepala desa menyalahkan dirinya. Seperti menganggap Musa Weliansyah lah yang mencairkan penerima BST tersebut, di media Elektronik baik melalui WA Grup maupun kolom komentar Facebook miliknya. 

"Saya geram, ini kenapa Kades Rahong menyudutkan nama saya pribadi dan rekan-rekan LMPI, yang mencairkan penerima BST di PT Pos Malingping. Padahal, saya saat itu turut menyaksikan bahwa yang mencairkan langsung tiga warga Desa Rahong itu penerimanya langsung," tutur Musa.

Adapun ada Sdr. Lupi, lanjut Musa, yang ternyata istrinya penerima PKH, turut mencairkan dan dikembalikan lagi ke Pos, itu karena tidak menceritakan bahwa istrinya pemenang PKH.

"Jadi, setelah ada tetangga Lupi yang memberikan informasi kepada LMPI Malingping, bahwa istrinya mendapatkan PKH, saat itu juga saya perintahkan untuk dikembalikan lagi ke Pos Malingping," ucap Musa.

Musa mengatakan, saat ini Lupi itu sudah mengembalikan ke Pos. "Jadi kan ini lucu, kalau menuding saya yang langsung mencairkan. Aneh-aneh saja, justru kita yang membantu mereka, yang menerima bantuan tapi tidak diberikan informasi sampai sudah tahap kedua kalinya pencairan," tuturnya.

Sebagai informasi, ujar Musa, Kepala Desa Rahong salah satu kepala desa yang telah dilaporkan ke Polda Banten, yang kini sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 45 B Jo pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan adanya bukti baru, saya sudah koordinasikan dengan kuasa hukum dan penyidikan Polda Banten agar di Jo-kan pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) tentang fitnah dan pencemaran nama baik, karena dengan jelas dan terang-terangan melalui media Elektronik  sengaja dilakukan menuding saya mengalihkan dan mencairkan dana BST milik Sdr. Lupi," ujarnya. 

Terpisah, Kepala PT. Pos Indonesia wilayah Malingping Andi Suhandi, saat dikonfirmasi membantah jika tiga warga Desa Rahong tersebut dicairkan oleh orang lain.

"Dicairkan oleh yang bersangkutannya, didampingi oleh pa dewan (Musa Weliansyah/Red). Ada 3 orang yang didampingi. Intinya uang itu dicairkan oleh yang bersangkutan dengan membawa KTP dan Kartu KK," katanya.

Andi membenarkan, dari tiga warga Desa Rahong tersebut satu orang diantarnya Lupi, sudah dikembalikan ke PT Pos Malingping. "Dikembalikan kemarin, karena istri yang bersangkutan penerima PKH. Saudara Lupi saat mencairkan, tidak menceritakan bahwa istrinya penerima PKH," jelas Andi. 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, wartawan belum mendapatkan konfirmasi Kades Rahong. (ea Golda)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image