Bantenekspose.com - Jabatan Kepala DinKes Kota Serang hasil openbidding, yang kini dijabat oleh H Muhammad Iqbal jadi sorotan publik. Di...
Bantenekspose.com - Jabatan Kepala DinKes Kota Serang hasil openbidding, yang kini dijabat oleh H Muhammad Iqbal jadi sorotan publik. Ditenggarai, dalam pelaksanaan openbidding Kepala Dinkes Kota Serang tersebut, penuh dengan ketidakberesan dan mencederai asas penyelenggaraan pemerintahana yang bersih dan transparan.
Demikian diungkap Afrizoni, salah seorang pemerhati pembangunan Banten kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Dari data yang diperoleh wartawan, berdasarkan hasil pengumuman open bidding dengan Nomor 800/017/PANSELJPTP-BKPSDM/2019, ditandatangani Panitia Pansel JPTP pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Drs. RA Syahbandar W.M.Si, dihasilkan dr.H.Ahmad Hasanudin M.Kes peringkat pertama dengan nilai 69.01, Dr.H.Muhamad Iqbal, S.Pd, M.Kes diperingkat kedua dengan nilai 68.51, Ahmad Drajat, S.KM, M.KM dengan nilai hasil open bidding 66.50 diperingkat ketiga.
Afrizoni pemerhati Pembangunan Banten merasa prihatin atas carutmarutnya hasil open bidding Kadinkes kota Serang ini. Menurutnya, seorang pejabat itu harus jujur, berkualitas agar pembangunan di Kota Serang sesuai dengan visi misi walikota dan wakil walikota
"Janganlah publik ini di pertontonkan dengan dagelann yang aneh-aneh. Sebab open bidding ini kan sudah jelas untuk mengukur dan mengetes kualitas dan kemampuan calon pejabat, yang akan duduk menjadi seorang pemimpin. Apabila dalam open bidding saja sudah tidak bisa dipercaya, bagaimana dia memimpin," tutur Afrizoni
Ditambahkan Afrizoni, dalam PerMenkes Nomor 971/2009 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Kesehatan Pasal 19 ayat (1), bahwa, Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan berlatarbelakang Pendidikan Sarjana Kesehatan, dengan Pendidikan Strata 2 (S-2), Bidang Kesehatan Masyarakat.
"Pada ayat (4) pasal itu disebutkan, kepala dan sekretariat diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya," urai Afrizoni
Sementara itu Dr Muhamad Iqbla S.Pd, M.Kes saat hendak dikonfirmasi wartawan, selalu tidak berada di kantor, begitu juga saat menghubungi telpon selulernya selalu tidak dijawab.
Sementara, Ketua LSM BARAKUDA Banten, Ruly, menuding satu dokumen peserta seleksi tidak memenuhi syarat mengikuti open bidding, untuk menduduki Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang.
Ruly membeberkan, kriteria persyaratan Open Bidding wajib ditaati empat calon. Selain itu, calon juga harus pernah mengikuti Diklatpim 3 dan tidak cacat hukum. Diketahui, Open Bidding jabatan Kadinkes Kota Serang diikuti Ahmad Darajat, dr. H. Ahmad Hasanuddin, Dr. H. Ikbal. dan Hj. Anah Rohanah.
“Kami sudah meneliti, satu dari empat calon yang mengikuti Open Bidding yakni Hj. Anah Rohanah SKM. M,Kes diduga tidak memenuhi persyaratan alias cacat hukum," kata Rully.
Dari hasil penelusuran, jelas Ruly, Tim Barakuda menduga Hj. Anah belum pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Pimpinan (Diklatpim). Bahkan jabatan kepala bidang (Kabid) di Dinkes Kota Serang pun belum satu tahun didudukinya.
Ruly Nurzaman sangat menyayangkan Panitia Seleksi (Pansel) tidak membatalkan Open Bidding. Menurutnya, Pansel seharusnya membatalkan Open Bidding Kadinkes Kota Serang, sebab salah satu calon sudah menyalahi persyaratan yang ditentukan. Pansel harus mencari calon pengganti Hj. Anah yang benar-benar memenuhi persyaratan.
"Dengan adanya proses yang dilabrak, jabatan Kadinkes Kota Serang dinilai cacat hukum. Kami akan laporkan ini kepada Ombusman," tutup Ruly (penulis:BinsarGultom)
Demikian diungkap Afrizoni, salah seorang pemerhati pembangunan Banten kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Dari data yang diperoleh wartawan, berdasarkan hasil pengumuman open bidding dengan Nomor 800/017/PANSELJPTP-BKPSDM/2019, ditandatangani Panitia Pansel JPTP pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Drs. RA Syahbandar W.M.Si, dihasilkan dr.H.Ahmad Hasanudin M.Kes peringkat pertama dengan nilai 69.01, Dr.H.Muhamad Iqbal, S.Pd, M.Kes diperingkat kedua dengan nilai 68.51, Ahmad Drajat, S.KM, M.KM dengan nilai hasil open bidding 66.50 diperingkat ketiga.
Afrizoni pemerhati Pembangunan Banten merasa prihatin atas carutmarutnya hasil open bidding Kadinkes kota Serang ini. Menurutnya, seorang pejabat itu harus jujur, berkualitas agar pembangunan di Kota Serang sesuai dengan visi misi walikota dan wakil walikota
"Janganlah publik ini di pertontonkan dengan dagelann yang aneh-aneh. Sebab open bidding ini kan sudah jelas untuk mengukur dan mengetes kualitas dan kemampuan calon pejabat, yang akan duduk menjadi seorang pemimpin. Apabila dalam open bidding saja sudah tidak bisa dipercaya, bagaimana dia memimpin," tutur Afrizoni
Ditambahkan Afrizoni, dalam PerMenkes Nomor 971/2009 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Kesehatan Pasal 19 ayat (1), bahwa, Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan berlatarbelakang Pendidikan Sarjana Kesehatan, dengan Pendidikan Strata 2 (S-2), Bidang Kesehatan Masyarakat.
"Pada ayat (4) pasal itu disebutkan, kepala dan sekretariat diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya," urai Afrizoni
Sementara itu Dr Muhamad Iqbla S.Pd, M.Kes saat hendak dikonfirmasi wartawan, selalu tidak berada di kantor, begitu juga saat menghubungi telpon selulernya selalu tidak dijawab.
Sementara, Ketua LSM BARAKUDA Banten, Ruly, menuding satu dokumen peserta seleksi tidak memenuhi syarat mengikuti open bidding, untuk menduduki Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang.
Ruly membeberkan, kriteria persyaratan Open Bidding wajib ditaati empat calon. Selain itu, calon juga harus pernah mengikuti Diklatpim 3 dan tidak cacat hukum. Diketahui, Open Bidding jabatan Kadinkes Kota Serang diikuti Ahmad Darajat, dr. H. Ahmad Hasanuddin, Dr. H. Ikbal. dan Hj. Anah Rohanah.
“Kami sudah meneliti, satu dari empat calon yang mengikuti Open Bidding yakni Hj. Anah Rohanah SKM. M,Kes diduga tidak memenuhi persyaratan alias cacat hukum," kata Rully.
Dari hasil penelusuran, jelas Ruly, Tim Barakuda menduga Hj. Anah belum pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Pimpinan (Diklatpim). Bahkan jabatan kepala bidang (Kabid) di Dinkes Kota Serang pun belum satu tahun didudukinya.
Ruly Nurzaman sangat menyayangkan Panitia Seleksi (Pansel) tidak membatalkan Open Bidding. Menurutnya, Pansel seharusnya membatalkan Open Bidding Kadinkes Kota Serang, sebab salah satu calon sudah menyalahi persyaratan yang ditentukan. Pansel harus mencari calon pengganti Hj. Anah yang benar-benar memenuhi persyaratan.
"Dengan adanya proses yang dilabrak, jabatan Kadinkes Kota Serang dinilai cacat hukum. Kami akan laporkan ini kepada Ombusman," tutup Ruly (penulis:BinsarGultom)
COMMENTS