Burung Selundupan Dilepasliarkan BKSDA Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Rabu (27/11/2019), Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Serang dan Polres Cilegon,berhasil mengamankan burung selundupan dari wilayah Sumatera. Sediktinya 1.812 ekor berhasil diamankan dan dilepasliarkan kembali.
"Hari ini kita ada pelepasan burung, hasil penangkapan
dari Polres Cilegon bersama BKSDA Jawa Barat seksi wilayah I Serang. Ini
laporannya ada 1.812 ekor burung," kata Kepala Seksi BKSDA Wilayah Serang,
Andri Ginson, kepada wartawan usai pelepasan burung di Rawadanau Panenjoan, Mancak,
Serang, Kamis (28/11).
Ia mengatakan, jenis burung yang diselundupkan dari Sumatera
Selatan menuju Cilegon, Serang dan Jakarta. Salah satunya ada jenis burung
Cucak Ranting 42 ekor, termasuk kategori burung yang dilindungi dan sisanya
masuk kategori burung yang tidak dilindungi.
"Jenisnya ini macam-macam, salah satunya jenis burung
cucak ranting yang masuk kategori dilindungi itu ada 42 ekor," katanya.
Namun, lanjut dia, dari berbagai jenis burung selundupan ini
sebagian besar mati karena proses perjalanan dari Sumatera Selatan ke Banten.
"Sayangnya, dari total 1.812 ekor burung, yang mati
sampai saat ini diperkirakan lebih kurang 600 ekor," ujarnya.
Andri mengimbau, kepada masyarakat apabila membawa hewan
dari luar, harus mempunyai surat izin atau Surat Karantina Hewan (SKH).
"Kami imbau kepada masyarakat, apabila membawa burung
atau hewan harus melengkapinya dengan
dokumen, termasuk SKH dan surat izin dari BKSDA," tutup Andri.(uc/red)