Tudingan Praktek Sunat Anggaran Pembinaan Atlet, Dibantah Tim Formatur Koni Kota Serang
0 menit baca
BantenEkspose.com – Berkait
dengan berkembangnya pemberitaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia
(Koni) Kota Serang melakukan pemotongan anggaran untuk pembinaan para atlit,
Tim Formatur Koni Kota Serang membantahnya.
Klarifikasi bantahan tersebut disampaikan Ketua Tim Formatur
Koni Kota Serang, DN Hamzah dengan melakukan Konferensi Pers, di Kantor Koni
Kota Serang, Jumat (26/7/2019).
Hamzah menjelaskan, organisasi KONI Kota Serang dalam
menjalankan program kerja pada periode 2014-2018, telah diatur dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Disebutkan bahwa setiap tahunnya
harus melakukan rapat tahunan. Didalam rapat tahunan itu, kata Hamzah, akan
dikeluarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan totalnya ada 4 LPJ untuk 4
tahun kerja.
"KONI Kota Serang adalah organisasi yang diatur oleh
undang-undang. Karena KONI Kota Serang mendapatkan anggaran hibah dari
pemerintah kota Serang, maka harus dipertanggungjawabkan setiap tahun serta
dilaporkan setiap rapat tahunan," ucapnya.
Dia menegaskan, apabila didalam rapat tahunan itu seluruh
cabang olahraga (Cabor) merasa ada hal-hal yang tidak tepat, sebagaimana
dituangkan dalam pemberitaan di salah satu media. Maka dalam rapat tahunan itu,
Cabor memiliki kewajiban untuk menolak pertanggungjawaban masa kerja Koni Kota
Serang.
"Karena Koni Kota Serang menggunakan dananya adalah
dana hibah pemerintah kota Serang, setiap tahunnya di audit oleh BPK didalam
masa kerja 4 tahun," katanya.
Lanjut Hamzah, dalam 4 tahun massa kerja kepemimpinan Ketua
Koni Kota Serang yakni Deni Arisandi, pada 3 tahun pertama dalam audit yang dilakukan
setiap tahunnya tidak ditemukan temuan atau kejanggalan penggunaan anggaran.
Akan tetapi pada audit anggaran untuk tahun 2018, yang dilakukan pada 2019.
Hasil audit menunjukan bahwa ada temuan di Cabor, bukan pada Koni Kota Serang.
"Pada saat di audit oleh BPK tahun 2019 ditemukan oleh
BPK itu nilainya ada sekitar Rp 300 juta lebih. perlu saya sampaikan bahwa
apabila BPK mendapatkan temuan kejanggalan pada saat melakukan audit, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. BPK memberikan kesempatan waktu selama 60 hari
untuk menyelesaikan (melakukan pengembalian anggaran-red)," katanya.
Hamzah membeberkan, temuan BPK itu diantaranya untuk Cabor
IPSI Rp150 juta, PORLASI Rp 50 jt, PERPANI Rp 36 juta, PSSI Rp 16 juta, PGSI Rp
816.000, dan PTMSI Rp 445.000. "Itulah menjadi temuan BPK periode kerja
Koni di 2018. Jadi pada saat di audit 2019 ditemukanlah itu. Setelah dilakukan
verifikasi dari cabor-cabor tersebut, mereka menyampaikan bahwa ternyata mereka
terlambat menyampaikan laporan," jelasnya.
Dia mengatakan, karena LPJ-nya lambat, BPK punya perturan
kerja dan memiliki batasan waktu pekerjaan. Sehingga apabila sudah diberikan
kesempatan untuk segera membuat laporan, dan ternyata tidak membuat laporan.
Maka begitu BPK tutup waktunya, itu menjadi sebuah temuan.
"Temuan lah itu. sehingga kewajiban itu direkomendasi
kepada KONI Kota Serang untuk segera mengembalikan dana tersebut dalam kurun
waktu 60 hari waktu kerja," kata Hamzah.
Untuk itu, dipaparkan Hamzah, Deni Arisandi sebagai ketua,
dan wakilnya Dimas serta bendahara Koni Kota Serang Edi. Bekerja keras
menyampaikan kepada 7 Cabor tersebut, agar mengembalikan anggaran yang menjadi
temuan. "Sampai batas waktu tanggal 20 Juli kemarin, semuanya selesai.
Sudah dikembalikan semuanya ke Kas Daerah," katanya. Dia menambahkan.
"Buktinya sekarang rekan-rekan (awak media-red) bisa
melihat buktinya disini. Dapat dilihat dari semua Cabor yang tadi sudah saya
sampaikan ini sudah dikembalikan ke kas daerah," uapnya.
Sementara kaitan komunikasi antara Joe Manalu selaku Ketua
Cabor Karate dan Deni Arisandi Ketua Koni Kota Serang yang berbuah pemberitaan
dugaan adanya sunat anggaran di beberapa media. Hamzah menyangkal, menurut dia
hal itu tidak ada relevansi (keterkaitaan-red) dengan hasil audit yang
dilakukan oleh BPK.
"Itu bagi kami
tidak ada relevansinya hal tersebut dengan temuan BPK. karena sudah diaudit
oleh BPK. Kalau kita berbicara tentang fakta hukum, maka berbica hasil audit
BPK yang kemarin," tegasnya.
Perlu diketahui dalam pemberitaan ini, karena kepengurusan
Koni Kota Serang belum terbentuk dan belum mendapatkan SK tugas dari Koni
Provinsi Banten. Maka sesuai yang dikatakan DN Hamzah selaku Ketua tim formatur
Koni Kota Serang, pihaknya lah yang memberikan klarifikasi atas pemberitaan,
dan hal ini pun sesuai dengan rekomendasi Ketua Koni Kota Serang terpilih yakni
Deni Arisandi. (EsCe/red)