BREAKING NEWS

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Tiga Pengedar Sabu di Ciomas

BantenEkspose.com  – Tiga pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Banten. Selain itu, petugas pun mengamankan alat hisap sabu. Ketiga tersangka itu berinisial AE (27), R (20), dan Y (35) diamankan di Ciomas, Serang, Kamis, (14/2) kemarin. Sekitar pukul 22.00 WIB di Ciomas Serang Banten.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka petugas Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten mengamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 2,42 gram dan alat hisap sabu 

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi Priadinata membenarkan, atas penangkapan 3 tersangka pidana Narkotika jenis Sabu di Ciomas Serang. Dikatakan Edy, penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat ke petugas bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Ciomas Serang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mengetahui ciri-cirinya, lanjut Edy, petugas langsung mengamankan AE (27) yang akan melakukan transaksi di pinggir jalan di kawasan Ciomas Serang. Selanjutany, petugas melakukan pemeriksaan badan dan TKP disekitar penangkapan. Kemudian, petugas menemukan 2 paket plastik klip bening bersikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild dan 1 paket plastik klip bening berisikan sabu yang disimpan di dalam tisu. 

“Setelah diintrogasi diketahui bahwa AE (27) akan menjual kepada Y (35), kemudian petugas memancing Y (35), dan diamankan di depan took warlaba Ciomas, ditemukan alat hisap sabu di saku celana Y (35). Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diamankan R (20) dan ditemukan 2 paket plastik klip bening berisikan sabu yang disimpan di dalam rokok,” jelas Edy dalamsiaran pers yang diterima bantenekspose.com, Jum'at (15/2/19).

Edy menuturkan, tersangka dan barang bukti lainnya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan. Meski demikian, menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum-oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

“Oknum tersebut mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak Kepolisian,” pesannya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Bidhum/Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image