Diduga SedangTransaksi Narkoba, Oknum Kades di Serang Ini Ditangkap Polisi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi gelap narkoba jenis sabu-sabu, di pinggir Jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat (18/1) kemarin.
Kedua pria itu berinisial D (34) dan F (31). Inisial D merupakan oknum kepala desa (Kades) aktif di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Sementara, inisial F diduga salah satu pengedar barang haram tersebut.
Kapolda Banten Irjen Pol Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, membenarkan penangkapan kedua pria itu oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang pada Jumat 18 Januari 2019 sekira pukul 15.30 WIB.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka F (31) dan barang haram tersebut adalah pesanan D (34), yang ternyata berprofesi sebagai seorang Kades di salah satu Kecamatan Petir Kabupaten Serang," kata Yohanes kepada awak media, Sabtu (19/1/19).
Yohanes menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang.
Kemudian, sambung Yohanes, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi gelap narkotika. Saat ini pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah telah mengamankan tersangka, dan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Emde)
Kedua pria itu berinisial D (34) dan F (31). Inisial D merupakan oknum kepala desa (Kades) aktif di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Sementara, inisial F diduga salah satu pengedar barang haram tersebut.
Kapolda Banten Irjen Pol Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, membenarkan penangkapan kedua pria itu oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang pada Jumat 18 Januari 2019 sekira pukul 15.30 WIB.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka F (31) dan barang haram tersebut adalah pesanan D (34), yang ternyata berprofesi sebagai seorang Kades di salah satu Kecamatan Petir Kabupaten Serang," kata Yohanes kepada awak media, Sabtu (19/1/19).
Yohanes menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang.
Kemudian, sambung Yohanes, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi gelap narkotika. Saat ini pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah telah mengamankan tersangka, dan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Emde)