Bantenekspose.com - Tiga terdakwa yang merupakan gembong narkoba antar negara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Ke...
Bantenekspose.com - Tiga terdakwa yang merupakan gembong narkoba antar negara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/3).
Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU.RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman mati.
Ketiga terdakwa adalah Bong Djung Sen alias Ko Liong Kun alias Aseng 56 tahun yang merupakan tahanan lapas Pasir Putih Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Kemudian Liu Kit Tjung alias Acung 39 tahun warga Desa laksana kampung Sungai turi Rt 02/11 Kelurahan Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten. Sedangkan terdakwa ketiga adalah Erwin Afianto alias Nule 36 tahun warga jalan Kemiri Rt 01/04 Pondok Cabe Udik Tangerang Selatan.
"Terdakwa adalah sindikat narkotika yang dikendalikan oleh Awen DPO dari Hongkong, kerjasama dengan Bong Djung Sen yang ada di lapas Nusakambangan karena sedang menjalani hukuman perkara yang sama. Bong Djung sen meminta bantuan Liu Kit Tjung alias Acung untuk mencarikan kontrakan yang ada garasinya," ungkap JPU.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menyebutkan bahwa Acung mengontrak rumah di jalan Kali Baru Raya Rt 03/005 Desa Kali Baru Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Tanggal 21 juli 2017 Acung memberi tahu kalau kontrakan yang ada garasi mobilnya sudah ada dan dibayar Rp4,5 juta. Mobil Box membawa 2 peti warna krem yang di simpan di garasi. Acung memberi tahu seiap satu peti berisi 60 bungkus kantong plastic.
Kemudian, lanjt JPU, Awen menghubungi Acun supaya menukar 10 bungkus sabu sabu dengan ekstasi kepada Mohamad Zulkarnaen tewas dalam penangkapan di daerah Citralen Kalideres Jakarta Barat. Sedangkan Liu Kit Tjung alias Acung di tangkap di Mal Alam Sutra Living Word Tangerang Selatang sedang mengantar barang sebanyak 56 kantong plastik dan 60 kantong plastik dalam kardus berisi ekstasi dari blakang jok mobil terdakwa.
Berdasarkan Balai Laboratorium Narkotika nomor 60 AH /VIII/2017. Bahwa tablet minion kombinasi biru kuning di dalam bungkus plastik bening kode A01 s/d A06 no 1 dan Mode B01 s/d B06 no 2 mengandung MDMA dimetil 3,4 metilendioksi Fenetilamina daftar dalam golongan 1 nomor urut 37 lampiran Undang Undang RI no 35 tabun 2009. Dan mengandung Metamfietamina golongan 1 no 61.
DIungkapkan pula oleh JPU, pada 23 Juli 2017 Tim melakukan Control Delivery dengan cara barter 10 kantong ekstasi dengan 2 kilo sabu-sabu dengan Muhamad Zulkarnaen di parkiran Mal Citraland Jakarta Barat dengat pelaku Zulkarnaen yang mati di lokasi penggrebkan. Di rumah kontrakan Acun ditemukan 120 kantong plastik di garasi rumah di jalan Kali Baru Raya Desa Kali Baru Kecamatan Pakuhaji.
JPU menandaskan, unsur pemufakatan percobaan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika berdasarkan pasal 1 ayat (18) bahwa pemufakatan jahat adalah perbuatan 2 orang lebih dalam tindak pidana narkotika dangan hukuman MATI.
Mendengar tuntutan mati, ke 3 terdakwa Bong Djung Sen alias Aseng, Liu Kit Tjung alias Acung dan Erwin Afianto alias Bule tertunduk lemas di hadapan majelis Hakim Halomoan Sianturi SH MH.
Sementara itu, JPU Muhammad Erlangga SH menilai perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat-giatnya perang terhadap narkotika.
Sedangkan, Kuasa hukum terdakwa Nasrulloh mengaku akan mengajukan pembelaan supaya para terdakwa tidak dihukum mati. "Kalau terdakwa Aseng berat karena beliau sebagai Napi di lapas Nusakambangan," katanya. (wan/dam)
Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU.RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman mati.
Ketiga terdakwa adalah Bong Djung Sen alias Ko Liong Kun alias Aseng 56 tahun yang merupakan tahanan lapas Pasir Putih Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Kemudian Liu Kit Tjung alias Acung 39 tahun warga Desa laksana kampung Sungai turi Rt 02/11 Kelurahan Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten. Sedangkan terdakwa ketiga adalah Erwin Afianto alias Nule 36 tahun warga jalan Kemiri Rt 01/04 Pondok Cabe Udik Tangerang Selatan.
"Terdakwa adalah sindikat narkotika yang dikendalikan oleh Awen DPO dari Hongkong, kerjasama dengan Bong Djung Sen yang ada di lapas Nusakambangan karena sedang menjalani hukuman perkara yang sama. Bong Djung sen meminta bantuan Liu Kit Tjung alias Acung untuk mencarikan kontrakan yang ada garasinya," ungkap JPU.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menyebutkan bahwa Acung mengontrak rumah di jalan Kali Baru Raya Rt 03/005 Desa Kali Baru Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Tanggal 21 juli 2017 Acung memberi tahu kalau kontrakan yang ada garasi mobilnya sudah ada dan dibayar Rp4,5 juta. Mobil Box membawa 2 peti warna krem yang di simpan di garasi. Acung memberi tahu seiap satu peti berisi 60 bungkus kantong plastic.
Kemudian, lanjt JPU, Awen menghubungi Acun supaya menukar 10 bungkus sabu sabu dengan ekstasi kepada Mohamad Zulkarnaen tewas dalam penangkapan di daerah Citralen Kalideres Jakarta Barat. Sedangkan Liu Kit Tjung alias Acung di tangkap di Mal Alam Sutra Living Word Tangerang Selatang sedang mengantar barang sebanyak 56 kantong plastik dan 60 kantong plastik dalam kardus berisi ekstasi dari blakang jok mobil terdakwa.
Berdasarkan Balai Laboratorium Narkotika nomor 60 AH /VIII/2017. Bahwa tablet minion kombinasi biru kuning di dalam bungkus plastik bening kode A01 s/d A06 no 1 dan Mode B01 s/d B06 no 2 mengandung MDMA dimetil 3,4 metilendioksi Fenetilamina daftar dalam golongan 1 nomor urut 37 lampiran Undang Undang RI no 35 tabun 2009. Dan mengandung Metamfietamina golongan 1 no 61.
DIungkapkan pula oleh JPU, pada 23 Juli 2017 Tim melakukan Control Delivery dengan cara barter 10 kantong ekstasi dengan 2 kilo sabu-sabu dengan Muhamad Zulkarnaen di parkiran Mal Citraland Jakarta Barat dengat pelaku Zulkarnaen yang mati di lokasi penggrebkan. Di rumah kontrakan Acun ditemukan 120 kantong plastik di garasi rumah di jalan Kali Baru Raya Desa Kali Baru Kecamatan Pakuhaji.
JPU menandaskan, unsur pemufakatan percobaan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika berdasarkan pasal 1 ayat (18) bahwa pemufakatan jahat adalah perbuatan 2 orang lebih dalam tindak pidana narkotika dangan hukuman MATI.
Mendengar tuntutan mati, ke 3 terdakwa Bong Djung Sen alias Aseng, Liu Kit Tjung alias Acung dan Erwin Afianto alias Bule tertunduk lemas di hadapan majelis Hakim Halomoan Sianturi SH MH.
Sementara itu, JPU Muhammad Erlangga SH menilai perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat-giatnya perang terhadap narkotika.
Sedangkan, Kuasa hukum terdakwa Nasrulloh mengaku akan mengajukan pembelaan supaya para terdakwa tidak dihukum mati. "Kalau terdakwa Aseng berat karena beliau sebagai Napi di lapas Nusakambangan," katanya. (wan/dam)
COMMENTS