BREAKING NEWS

Toko Moderen 'waralaba' Menjamur, GMNI Geruduk Mako SatPol PP Pandeglang


Bantenekspose.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Pandeglang, geruduk Kantor Satpol PP Pandeglang. (22/02/2018).

Dalam aksinya, massa meminta agar SatPol PP Pandeglang turun tangan menertibkan waralaba yang melanggar Perda, selain itu massa juga meminta agar DPMPTSP bertanggung jawab dan segera menutup waralaba yang melanggar Perda nomor 4 tahun 2017.

Koordinator aksi Tb Fhandi Nusantara mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan investigasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang, di lapangan banyak pendirian waralaba berbentuk toko modern yang melanggar Perda. Bahwa sangat jelas dalam pembuatan Perda perlu pertimbangan yang sangat matang, penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern harus lebih professional dan lebih melindungi pasar tradisional, serta masyarakat usaha kecil menengah.

“Jangan sampai menjamurnya toko modern di Kabupaten pandeglang mempersulit perekonomian masyarakat kecil. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertanggung jawab mengeluarkan rekomendasi/izin  pendirian toko modern harus bertanggung jawab penuh, sesuai amanat Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern. Apabila Perda ini dilanggar perlu sanksi yang tegas dan konkrit,” kata TB Fhandi dalam orasinya.

Masih dikatakan Tb Fhandi, beberapa waktu lalu kami telah melakukan unjuk rasa di depan kantor DPMPTSP Kabupaten pandeglang, karena kami yakin secara menakisme kantor perizinan merupakan Dinas terakhir dalam memberikan izin. Secara, keputusan DPMPTSP lah yang menentukan izin pendirian toko modern tersebut.

“DPMPTSP merupakan Dinas yang harus bertanggung jawab atas penutupan waralaba yang melanggar aturan atau habis masa izinnya, DPMPTSP harus segera memberikan Surat rekomendasi kepada SatPol PP untuk menutup waralaba yang melanggar Perda/ habis masa izinnya,” ungkap Tb Fhandi.

Lebih Lanjut Tb Fhandi mengungkapkan, kami akan terus memelakukan investigasi kelapangan dan terus akan mengkaji persoalan ini sampai tuntas, dan jikalau dugaan kami benar, adanya kongkalingkong antara pengusaha dan para steak holder terkait, apalagi terindikasi KKN kami meminta penegak hukum untuk segera sigap mengusut persoalan ini.

Sat Pol PP jangan hanya diam, lakukan aksi nyata untuk menertibkan toko modern yang menyalahi peraturan. jangan berdiam diri seperti macan tak bergigi. DPRD harus melakukan teguran kepada dinas terkait tentang maraknya waralaba yang tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tanun 2017 . DPRD memiliki fungsi controlling untuk melakukan apapun yang di keluhkan rakyat. (Aldo)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image