Toko Moderen 'waralaba' Menjamur, GMNI Geruduk Mako SatPol PP Pandeglang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Pandeglang, geruduk Kantor Satpol PP
Pandeglang. (22/02/2018).
Dalam aksinya, massa meminta agar SatPol PP Pandeglang turun
tangan menertibkan waralaba yang melanggar Perda, selain itu massa juga meminta
agar DPMPTSP bertanggung jawab dan segera menutup waralaba yang melanggar Perda
nomor 4 tahun 2017.
Koordinator aksi Tb Fhandi Nusantara mengatakan, berdasarkan
hasil kajian dan investigasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang,
di lapangan banyak pendirian waralaba berbentuk toko modern yang melanggar
Perda. Bahwa sangat jelas dalam pembuatan Perda perlu pertimbangan yang sangat
matang, penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern harus
lebih professional dan lebih melindungi pasar tradisional, serta masyarakat
usaha kecil menengah.
“Jangan sampai menjamurnya toko modern di Kabupaten
pandeglang mempersulit perekonomian masyarakat kecil. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertanggung jawab mengeluarkan
rekomendasi/izin pendirian toko modern
harus bertanggung jawab penuh, sesuai amanat Perda nomor 4 tahun 2017 tentang
pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern. Apabila
Perda ini dilanggar perlu sanksi yang tegas dan konkrit,” kata TB Fhandi dalam
orasinya.
Masih dikatakan Tb Fhandi, beberapa waktu lalu kami telah
melakukan unjuk rasa di depan kantor DPMPTSP Kabupaten pandeglang, karena kami
yakin secara menakisme kantor perizinan merupakan Dinas terakhir dalam
memberikan izin. Secara, keputusan DPMPTSP lah yang menentukan izin pendirian
toko modern tersebut.
“DPMPTSP merupakan Dinas yang harus bertanggung jawab atas
penutupan waralaba yang melanggar aturan atau habis masa izinnya, DPMPTSP harus
segera memberikan Surat rekomendasi kepada SatPol PP untuk menutup waralaba
yang melanggar Perda/ habis masa izinnya,” ungkap Tb Fhandi.
Lebih Lanjut Tb Fhandi mengungkapkan, kami akan terus
memelakukan investigasi kelapangan dan terus akan mengkaji persoalan ini sampai
tuntas, dan jikalau dugaan kami benar, adanya kongkalingkong antara pengusaha
dan para steak holder terkait, apalagi terindikasi KKN kami meminta penegak
hukum untuk segera sigap mengusut persoalan ini.
Sat Pol PP jangan hanya diam, lakukan aksi nyata untuk
menertibkan toko modern yang menyalahi peraturan. jangan berdiam diri seperti
macan tak bergigi. DPRD harus melakukan teguran kepada dinas terkait tentang
maraknya waralaba yang tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tanun 2017 . DPRD
memiliki fungsi controlling untuk melakukan apapun yang di keluhkan rakyat. (Aldo)