Untuk Pemetaan Jabatan, Ratusan Pejabat Eselon IV Ikuti Uji Kompetensi
0 menit baca
Bantenekspose.com - Sebagai tindak lanjut dari amanat
undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyelenggarakan uji kompentensi bagai
pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV, uji kompetensi ini untuk mendapatkan
informasi yang objektif mengenai karakter, keahlian dan kemampuan atau
kompetensi pejabat eselon IV.
Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya mengatakan bahwa
untuk mendapatkan hasil maksimal dan objektif dalam uji kompentesi ini, Pemkab
Lebak berkejasama dengan tim penguji dari pusat studi kebijakan negara (PSKN)
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.
“Informasi mengenai karakter, keahlian dan kompetensi
tesebut akan kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pemetaan
pejabat structural, serta sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan
kompetensi dari masing-masing pejabat, melalui Diklat sehingga didapatkan PNS
yang professional,” ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan bahwa selain diperuntukan sebagai
bahan pemetaan pejabat struktural, uji kompetensi ini juga menjadi syarat wajib
dalam rangka pengisian jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.
“Job fit ini dilakukan melalui evaluasi kesesuaian
kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Oleh karena itu, jadikanlah kesempatan ini
sebagai alat untuk mengevaluasi diri,” kata Bupati kepada para peserta saat
pembukaan kegiatan uji kompetensi di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa
(21/11/2017).
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, H. Dede
Jaelani menjelaskan bahwa uji kompetensi pejabat eselon IV ini dikuti oleh 675
orang yang terdiri dari pejabat eselon IV.a sebanyak 573 orang dan eselon
IV.b sebanyak 102 orang, kegiatan ini berbentuk tes tulis yang dibagi menjadi 6
tahap, digelar mulai tanggal 21 s.d 23 Nopember 2017 di Aula Mulatatuli Setda
Lebak.
Dede mengatakan bahwa untuk pengangkatan PNS dalam suatu
jabatan tertentu, ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara
kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan
kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki PNS tersebut.