BREAKING NEWS

Pol PP Razia Tempat Penjual Miras

Bantenekspose.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, membongkar Ruko yang dijadikan tempat menjual barang haram, Kamis (26/5) di 2 Kecamatan, antara lain Kecamatan Cibodas dan Jatiuwung. Terbongkarnya ruko penjual minum haram, yang diduga dibekingi oleh oknum preman itu , berkat kerja keras Inteljen pol PP.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Habibulah, menjelaskan operasi penyakit masyarakat ini, hasil Investigasi para Intel, kegiatan ini dilakukan bukan hanya mendekati bulan suci ramadan, tapi kerap dilakukan setiap minggu.

“Untuk di Kecamatan Jatiuwung, kita (satpol PP-red) merazia sebuah warung di Gandasari yang didapati berjualan miras, dari warung diamankan 36 botol miras, tempat tersebut di sinyalir dibekingi oleh oknum preman,” jelasnya

Habib mengutarakan, razia dilanjutkan ke warung billiard yang berada dibelakang kantor Kecamatan Cibodas, dari warung-warung tersebut, Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 209 Botol Miras dari berbagai jenis.

“Kembali kita mengamankan ratusan botol miras di wilayah kecamatan Cibodas,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk urusan penegakan Perda 7 dan 8 Kota Tangerang harus terus diintensifkan agar kota Tangerang bisa terbenas dari penyakit masyarakat ini, terlebih menjelang ramadhan.

“Total hasil razia yang kita amankan, miras sebanyak 245 botol, yang terdiri dari berbargai merek, anggur merah, guines, anggur putih, rajawali dan bir bintang,” pungkasnya (dam/sg)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image