Pol PP Razia Tempat Penjual Miras
Baca kurang dari satu menit
Bantenekspose.com
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, membongkar Ruko yang
dijadikan tempat menjual barang haram, Kamis (26/5) di 2 Kecamatan, antara lain
Kecamatan Cibodas dan Jatiuwung. Terbongkarnya ruko penjual minum haram, yang
diduga dibekingi oleh oknum preman itu , berkat kerja keras Inteljen pol PP.
Sekretaris
Satpol PP Kota Tangerang Habibulah, menjelaskan operasi penyakit masyarakat
ini, hasil Investigasi para Intel, kegiatan ini dilakukan bukan hanya mendekati
bulan suci ramadan, tapi kerap dilakukan setiap minggu.
“Untuk
di Kecamatan Jatiuwung, kita (satpol PP-red) merazia sebuah warung di Gandasari
yang didapati berjualan miras, dari warung diamankan 36 botol miras, tempat
tersebut di sinyalir dibekingi oleh oknum preman,” jelasnya
Habib
mengutarakan, razia dilanjutkan ke warung billiard yang berada dibelakang
kantor Kecamatan Cibodas, dari warung-warung tersebut, Satpol PP Kota Tangerang
mengamankan 209 Botol Miras dari berbagai jenis.
“Kembali
kita mengamankan ratusan botol miras di wilayah kecamatan Cibodas,” ujarnya.
Lebih
lanjut dikatakannya, untuk urusan penegakan Perda 7 dan 8 Kota Tangerang harus
terus diintensifkan agar kota Tangerang bisa terbenas dari penyakit masyarakat
ini, terlebih menjelang ramadhan.
“Total
hasil razia yang kita amankan, miras sebanyak 245 botol, yang terdiri dari
berbargai merek, anggur merah, guines, anggur putih, rajawali dan bir bintang,”
pungkasnya (dam/sg)